JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyambut gembira disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU.
Menurut Jazuli, UU tersebut merupakan komitmen parlemen, termasuk Fraksi PKS, agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme dan melindungi rakyat.
"Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi," kata Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Anggota Komisi I ini berharap, aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif, terutama dalam membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme.
Apalagi, aparat kepolisian sebenarnya sudah bisa mengidentifikasi jaringan teroris.
"Melalui UU ini kita tegaskan tidak ada tempat bagi terorisme di negara kita," kata Jazuli.
Jazuli juga berharap, aeluruh aparat terkait baik aparat intelijen, kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme maupaun Tentara Nasional Indonesia dapat bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum.
Revisi UU 15/2003 disahkan menjadi UU melalui Sidang Paripurna di DPR, Jumat (25/5/2018). Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian langsung memberikan peringatan kepada organisasi teroris pasca disahkannya RUU Antiterorisme menjadi undang-undang.
Undang-undang Antiterorisme yang baru, kata Tito, memberikan ruang kepada pemerintah untuk dapat mengajukan suatu organisasi sebagai organisasi teroris ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.