JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maruarar Sirait meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU.
Sebab, Perpres sangat dibutuhkan sebagai aturan turunan dari UU tersebut, dan akan mengatur hal-hal teknis seperti tata cara pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.
“Saya sudah berbicara dengan Menkumham Yasonna Laoly usai paripurna supaya sebaiknya Presiden segera mempertimbangkan mengeluarkan Perpres untuk mendukung operasional pemberantasan terorisme," kata Maruarar usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme menjadi UU, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Maruarar menilai, pengesahan UU ini membuktikan pemerintah dan DPR memiliki jiwa kenegarawanan. Walaupun berbeda-beda partai, tetapi kepentingan nasional memang harus dikedepankan mengingat berbagai peristiwa bom bunuh yang terjadi belakangan ini yang sangat meresahkan masyarakat.
“Saya kira ini pencapaian yang luar biasa karena di masa sidang ini baru dimulai Jumat pekan lalu dan sudah disahkan Jumat hari ini,” ujar Maruarar.
Dengan disahkannya UU ini, Maruarar menilai sebaiknya segera dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah, DPR, Polri, TNI, dan pihak terkait lainnya.
Maruarar juga optimistis aktivitas terorisme dan radikalisme di Indonesia akan berkurang setelah UU ini disahkan. Apalagi, kata dia, masyarakat yang mendukung Pancasila dan kerukunan makin proaktif menyampaikan sikapnya secara terbuka dan berani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.