Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Antiterorisme Sah, PDI-P Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres

Kompas.com - 26/05/2018, 06:23 WIB
Ihsanuddin,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maruarar Sirait meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU.

Sebab, Perpres sangat dibutuhkan sebagai aturan turunan dari UU tersebut, dan akan mengatur hal-hal teknis seperti tata cara pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

“Saya sudah berbicara dengan Menkumham Yasonna Laoly  usai paripurna supaya sebaiknya Presiden segera mempertimbangkan mengeluarkan Perpres untuk mendukung operasional pemberantasan terorisme," kata Maruarar usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme menjadi UU, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Maruarar menilai, pengesahan UU ini membuktikan pemerintah dan DPR memiliki jiwa kenegarawanan. Walaupun berbeda-beda partai, tetapi kepentingan nasional memang harus dikedepankan mengingat berbagai peristiwa bom bunuh yang terjadi belakangan ini yang sangat meresahkan masyarakat.

“Saya kira ini pencapaian yang luar biasa karena di masa sidang ini baru dimulai Jumat pekan lalu dan sudah disahkan Jumat hari ini,” ujar Maruarar.

Dengan disahkannya UU ini, Maruarar menilai sebaiknya segera dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah, DPR, Polri, TNI, dan pihak terkait lainnya.

Maruarar juga optimistis aktivitas terorisme dan radikalisme di Indonesia akan berkurang setelah UU ini disahkan. Apalagi, kata dia, masyarakat yang mendukung Pancasila dan kerukunan makin proaktif menyampaikan sikapnya secara terbuka dan berani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com