JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan tersangka mantan Wali Kota Kendari Asrun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, masa perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 30 Mei 2018 - 28 Juni 2018 untuk dua tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017–2018," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5/2018).
Perpanjangan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kontraktor Didakwa Menyuap Wali Kota dan Mantan Wali Kota Kendari Rp 6,7 Miliar
KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra.
KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.
Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.
Menurut KPK, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 2,8 miliar.