JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal permintaan dana kampanye ke pengusaha dalam kasus suap terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.
Pendalaman itu dilakukan dalam pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawaty Faqih, salah satu tersangka kasus ini. Fatmawaty diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus Adriatma.
"FF diperiksa terkait dengan perannya dalam meminta dana kampanye kepada pengusaha yang terlibat proyek di Kota Kendari," kata Febri, lewat pesan tertulis, Senin (26/3/2018).
Selain memeriksa Fatmawaty, KPK juga memeriksa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kendari, Faisal Alhabsy untuk kasus Adriatma.
Terhadap Faisal, KPK mendalami terkait dengan proyek yang berlangsung di Kendari selama dia menjabat.
(Baca juga: KPK Perdalam Asal Usul dan Pergerakan Uang Suap untuk Wali Kota Kendari)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wali Kota Kendari Adriatma, calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra.
KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018. Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.
Menurut KPK, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumah Rp 2,8 miliar.