Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta Pengesahan RUU Antiterorisme Tak Cederai Kebebasan Sipil

Kompas.com - 21/05/2018, 11:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, meminta pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) tak mencederai kebebasan sipil.

Karena itu ia mengingatkan agar pengesahan RUU Antiterorisme tak dilakukan terburu-buru.

"Kami memberikan apresiasi terhadap upaya pembahasan RUU Antiterorisme. Namun harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar upaya pembentukan hukum untuk penanganan terorisme tidak mencederai kebebasan sipil," kata Anggara melalui keterangan tertulis, Senin (21/5/2018)

Anggara mengatakan, masih ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Antiterorisme. Lima hal itu yakni definisi terorisme, penyadapan, korporasi atau organisasi yang terlibat terorisme, pidana mati, dan korban terorisme.

Baca juga: Pendekatan HAM Diharapkan Jadi Pertimbangan dalam RUU Antiterorisme

Menurut Anggara, lima hal tersebut perlu diperhatikan secara mendalam agar tak terjadi bias dalam penerapannya.

Ia menambahkan, dalam menentukan definisi, pemerintah dan DPR juga harus merumuskam secara hati-hati tanpa ambigu.

"Kami meminta agar proses pembahasan RUU Antiterorisme juga memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk dapat memastikan partisipasi masyarakat terhadap hasil-hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR," kata dia.

Kompas TV BIN membantah pihaknya kecolongan terkait serangkaian aksi teror dan ledakan bom yang terjadi di kota Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com