JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengklaim Fraksi Partai Gerindra di DPR telah menginisiasi untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pernyataan itu dilontarkan Hashim setelah berkembang isu di media sosial yang menyebut bahwa Partai Gerindra adalah pendukung terorisme.
"Fraksi Partai Gerindra dipimpin oleh ketua waktu itu Pak (Ahmad) Muzani dan kami juga ada ketua Pansus kami berhasil menghapus itu dengan kawan-kawan. Kami mengerahkan kawan-kawan di fraksi-fraksi lain. Kami berhasil untuk menghapus pasal itu," kata Hashim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Ia mencontohkan, anggota Fraksi Partai Gerindra mengajak fraksi-fraksi lain untuk menghapus pasal yang mengatur bahwa seseorang bisa ditahan selama 510 hari.
"(Pasal itu) 510 hari orang bisa ditahan berdasarkan laporan-laporan yang tidak tahu asal-usulnya ini jelas bisa melanggar HAM," lanjut Hashim.
Ia menambahkan Gerindra tak terima disebut sebagai partai pendukung terorisme. Partainya, kata adik Prabowo Subianto ini, justru tengah memerangi terorisme karena memperjuangkan RUU Antiterorisme segera rampung dengan tetap menitikberatkan pada HAM.
Dia menilai adanya isu bahwa Partai Gerindra adalah pendukung gerakan terorisme datang dari lawan politik.
Karena itu Gerindra telah melaporkan akun media sosial yang memfitnah Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.
"Saya kira itu adalah fitnah kebohongan. Fitnah yang kami curigai dari lawan politik kami. Ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami yang kami sudah laporkan. 11 akun yang sudah secara elektronik terbuka berbohong dan memfitnah partai kami," lanjut dia.
Baca juga: Disebut Dukung Terorisme, Gerindra Laporkan Pemilik 11 Akun Medsos ke Polisi
Lembaga Advokasi Partai Gerindra melaporkan pemilik 11 akun media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, 11 akun media sosial itu menuding Partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.
"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," kata Habiburokhman di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat.