Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Klaim Inisiasi Penghapusan Pasal yang Berpotensi Langgar HAM di RUU Antiterorisme

Kompas.com - 18/05/2018, 20:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengklaim Fraksi Partai Gerindra di DPR telah menginisiasi untuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Pernyataan itu dilontarkan Hashim setelah berkembang isu di media sosial yang menyebut bahwa Partai Gerindra adalah pendukung terorisme. 

"Fraksi Partai Gerindra dipimpin oleh ketua waktu itu Pak (Ahmad) Muzani dan kami juga ada ketua Pansus kami berhasil menghapus itu dengan kawan-kawan. Kami mengerahkan kawan-kawan di fraksi-fraksi lain. Kami berhasil untuk menghapus pasal itu," kata Hashim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Ia mencontohkan, anggota Fraksi Partai Gerindra mengajak fraksi-fraksi lain untuk menghapus pasal yang mengatur bahwa seseorang bisa ditahan selama 510 hari. 

"(Pasal itu) 510 hari orang bisa ditahan berdasarkan laporan-laporan yang tidak tahu asal-usulnya ini jelas bisa melanggar HAM," lanjut Hashim.

Ia menambahkan Gerindra tak terima disebut sebagai partai pendukung terorisme. Partainya, kata adik Prabowo Subianto ini, justru tengah memerangi terorisme karena memperjuangkan RUU Antiterorisme segera rampung dengan tetap menitikberatkan pada HAM.

Dia menilai adanya isu bahwa Partai Gerindra adalah pendukung gerakan terorisme datang dari lawan politik.

Karena itu Gerindra telah melaporkan akun media sosial yang memfitnah Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

"Saya kira itu adalah fitnah kebohongan. Fitnah yang kami curigai dari lawan politik kami. Ini adalah fitnah murahan dari lawan politik kami yang kami sudah laporkan. 11 akun yang sudah secara elektronik terbuka berbohong dan memfitnah partai kami," lanjut dia.

Baca juga: Disebut Dukung Terorisme, Gerindra Laporkan Pemilik 11 Akun Medsos ke Polisi

Lembaga Advokasi Partai Gerindra melaporkan pemilik 11 akun media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, 11 akun media sosial itu menuding Partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," kata Habiburokhman di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Kompas TV Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memastikan tidak ada hambatan dalam pengesahan undang-undang terorisme di sidang paripurna terdekat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com