Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum HTI: Jangan Gembira Dulu dengan Putusan PTUN

Kompas.com - 08/05/2018, 16:43 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018) kemarin.

Berdasarkan ketentuan hukum acara, pihak HTI dapat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) selambat-lambatnya 20 hari setelah putusan PTUN.

"Putusan PTUN menyatakan HTI memiliki legal standing untuk dapat mengajukan perlawanan secara hukum," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

"Jangan gembira dulu dengan keputusan PTUN karena masih ada upaya banding, kasasi bahkan PK (Peninjauan Kembali) dan HTI sudah sepakat untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN," ucapnya.

Baca juga : Menag Ajak Eks Anggota HTI Kembali ke Pangkuan Pancasila dan NKRI

Menurut Yusril, ada beberapa hal yang yang akan ia jadikan dasar dalam mengajukan banding.

Pertama, Yusril menilai melalui putusan tersebut, pengadilan telah memberlakukan aturan hukum secara surut.

Pasalnya, pemerintah menggunakan video dakwah HTI tahun 2013 sebagai salah satu bukti pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI.

Sementara, kewenangan Menkumham dalam mencabut status badan hukum suatu organisasi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan demikian, menurut Yusril, video tersebut tak bisa dijadikan dasar pemerintah membubarkan HTI.

Baca juga : Wiranto Minta Masyarakat Tak Lagi Ributkan Pembubaran HTI

Selain itu, bukti video yang diajukan pemerintah dalam persidangan baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017 atau lima bulan setelah penerbitan SK Menkunham. Hal itu, kata Yusril, menunjukkan bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman dijatuhkan.

"Karena itu kami berkali-kali meminta adakah kesalahan yang dilakukan HTI setelah penerbitan Perppu Ormas. Bukti di pengadilan itu kan yang lama," kata Yusril.

Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia menunaikan salat zuhur berjemaah di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5/2018) siang.KOMPAS.com/Ihsanuddin Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia menunaikan salat zuhur berjemaah di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5/2018) siang.
Hal lain yang menjadi keberatan HTI adalah pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bukti berupa buku mengenai konsep khilafah sebagai alat bukti yang sah.

Yusril mengatakan, hal itu keliru sebab buku bukanlah fakta hukum melainkan sekadar referensi ilmiah yang tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan obyektif.

"Kemudian pengadilan juga merujuk pada buku. Namanya juga buku rujukan. Ini kan aneh. Penulis bukunya juga sudah meninggal," ucapnya.

Yusril juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan penerbitan SK Menkumham tersebut telah sesuai prosedur. Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemerintah tidak pernah memeriksa atau meminta keterangan dari pihak HTI.

"Tidak pernah ada konfrontir atas keterangan atas keterangan dan bukti sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan obyektif atau due process of law itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa proses yang cukup," kata Yusril.

Halaman:


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com