Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum HTI: Jangan Gembira Dulu dengan Putusan PTUN

Kompas.com - 08/05/2018, 16:43 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (7/5/2018) kemarin.

Berdasarkan ketentuan hukum acara, pihak HTI dapat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) selambat-lambatnya 20 hari setelah putusan PTUN.

"Putusan PTUN menyatakan HTI memiliki legal standing untuk dapat mengajukan perlawanan secara hukum," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers di kantor HTI, Crowne Palace, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

"Jangan gembira dulu dengan keputusan PTUN karena masih ada upaya banding, kasasi bahkan PK (Peninjauan Kembali) dan HTI sudah sepakat untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN," ucapnya.

Baca juga : Menag Ajak Eks Anggota HTI Kembali ke Pangkuan Pancasila dan NKRI

Menurut Yusril, ada beberapa hal yang yang akan ia jadikan dasar dalam mengajukan banding.

Pertama, Yusril menilai melalui putusan tersebut, pengadilan telah memberlakukan aturan hukum secara surut.

Pasalnya, pemerintah menggunakan video dakwah HTI tahun 2013 sebagai salah satu bukti pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI.

Sementara, kewenangan Menkumham dalam mencabut status badan hukum suatu organisasi baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dengan demikian, menurut Yusril, video tersebut tak bisa dijadikan dasar pemerintah membubarkan HTI.

Baca juga : Wiranto Minta Masyarakat Tak Lagi Ributkan Pembubaran HTI

Selain itu, bukti video yang diajukan pemerintah dalam persidangan baru diverifikasi tanggal 19 Desember 2017 atau lima bulan setelah penerbitan SK Menkunham. Hal itu, kata Yusril, menunjukkan bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman dijatuhkan.

"Karena itu kami berkali-kali meminta adakah kesalahan yang dilakukan HTI setelah penerbitan Perppu Ormas. Bukti di pengadilan itu kan yang lama," kata Yusril.

Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia menunaikan salat zuhur berjemaah di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5/2018) siang.KOMPAS.com/Ihsanuddin Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia menunaikan salat zuhur berjemaah di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Senin (7/5/2018) siang.
Hal lain yang menjadi keberatan HTI adalah pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bukti berupa buku mengenai konsep khilafah sebagai alat bukti yang sah.

Yusril mengatakan, hal itu keliru sebab buku bukanlah fakta hukum melainkan sekadar referensi ilmiah yang tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan obyektif.

"Kemudian pengadilan juga merujuk pada buku. Namanya juga buku rujukan. Ini kan aneh. Penulis bukunya juga sudah meninggal," ucapnya.

Yusril juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menyatakan penerbitan SK Menkumham tersebut telah sesuai prosedur. Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, pemerintah tidak pernah memeriksa atau meminta keterangan dari pihak HTI.

"Tidak pernah ada konfrontir atas keterangan atas keterangan dan bukti sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan obyektif atau due process of law itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa proses yang cukup," kata Yusril.

Pembubaran HTI diputuskan sah

Sebelumnya, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, ajaran HTI bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas.

Baca juga : Jalan Panjang Pemerintah Bubarkan HTI ...

Menurut majelis hakim, HTI sudah salah sejak awal kelahirannya sebagai organisasi massa. Seharusnya, HTI mendaftarkan diri sebagai partai politik karena mempunyai tujuan politik.

"Hizbut Tahrir bukan jaringan kelompok, melainkan partai politik dunia, global political party, yang dapat dibuktikan dalam buku-buku rujukannya," kata hakim anggota Roni Erry Saputro.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia.

Mereka sama-sama memperjuangkan dan menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat global.

Baca juga : MUI Minta HTI Terima Putusan PTUN dengan Lapang Dada

Meski demikian, berbeda dengan di negara lain, HTI tidak didaftarkan menjadi partai politik, tapi perkumpulan berbadan hukum.

"Berdasarkan hal tersebut, maka menurut majelis hakim pendaftaran mereka sejak kelahirannya sudah salah, sejak terbitnya badan hukumnya," ungkap Roni.

Selain itu, alasan majelis hakim menilai HTI adalah partai politik karena mereka bukan berupa kelompok dakwah semata.

HTI, kata majelis hakim, nantinya akan menyusun undang-undang dasar (UUD) terkait negara khilafah yang akan didirikannya di NKRI.

Kompas TV Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com