JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa putusan Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara Pemerintah melawan kelompok agama tertentu.
Akan tetapi, lanjut dia, putusan tersebut untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI. Oleh karena itu, pembubaran HTI tak perlu lagi diributkan.
“Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Wiranto dalam keterangan resminya, Selasa (8/5/2018).
Wiranto menyatakan apresiasi dan rasa syukurnya bahwa keberanian untuk menyatakan kebenaran masih dimiliki lembaga hukum di Indonesia.
Baca juga : Jalan Panjang Pemerintah Bubarkan HTI ...
“Kalau sampai gugatan itu diterima, kami tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini. Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI,” ujar Wiranto.
Akibatnya, lanjut dia, bangsa Indonesia bisa terpecah.
Wiranto berharap agar masyarakat tidak lagi menpermasalahkan keputusan pembubaran HTI tersebut. Ia juga meminta agar keputusan tersebut tidak menjadi bahan kampanye politik untuk menyerang pemerintah.
Seperti diberitakan, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terkait keputusan pembubaran yang dilakukan pemerintah.
Dengan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Baca juga : Dosennya Disebut Pendukung HTI, ITS Bentuk Tim Investigasi
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.