JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pun menyambut baik putusan PTUN Jakarta tersebut.
"Kalau sampai gugatan itu diterima, pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasionalisme, demokrasi, Pancasila, dan NKRI," ujar Wiranto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/5/2018).
Bahkan, menurut Wiranto, ormas-ormas tersebut akan bisa mendapatkan ruang gerak untuk mewujudkan tujuannya masing-masing.
"Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan munculnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya," kata Wiranto.
Baca juga: Jalan Panjang Pemerintah Bubarkan HTI ...
Wiranto pun berharap, agar semua pihak tidak lagi mempersoalkan keputusan tersebut atau menjadikannya sebagai komoditas politik jelang Pemilihan Presiden (2019).
"Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara," ujar Wiranto.
Dengan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Baca juga: Menag Ajak Eks Anggota HTI Kembali ke Pangkuan Pancasila dan NKRI
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.