Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: HTI Terbukti Ingin Mendirikan Negara Khilafah di NKRI

Kompas.com - 07/05/2018, 15:54 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.

"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," ucap Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan HTI

Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti-bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.

Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.

"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

Baca juga : Gugatan Ditolak, Massa Pendukung HTI Sujud Syukur

Menurut Majelis hakim, perjuangan mendirikan khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah hal yang bertentangan dengan Pancasila.

Aksi dan pemikiran itu sudah tidak dalam konsep nasionalisme.

"Menurut majelis hakim tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga Persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme," ujarnya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menilai, HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Sesuai UU itu, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.

Baca juga : Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Banding

Majelis Hakim menolak gugatan HTI untuk membatalkan SK tersebut. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan mengajukan banding.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebelumnya mencabut status badan hukum ormas HTI.

Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Pemerintah memilih menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI

Kompas TV HTI menggugat keputusan pemerintah membubarkan organisasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com