JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mempersilakan HTI jika mengambil upaya hukum lanjutan atau banding atas putusan tersebut.
"Silakan, masing-masing punya hak hukum," ujar Tjahjo ketika ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Menurut Tjahjo, meski badan hukumnya telah dicabut, namun HTI tetap punya hak mengajukan upaya banding.
Baca juga : PTUN Tolak Gugatan HTI
"Pokoknya sebagai organisasi di negara hukum hak-haknya kita berikan semua kok. Enggak menghambat kok," kata dia.
Tjahjo juga menambahkan, sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), termasuk yang diajukan HTI.
Kini, kata dia, giliran PTUN Jakarta yang menguatkan keputusan pemerintah yang membubarkan ormas yang ingin mendirikan negara dengan sistem Khilafah di Indonesia tersebut.
"MK sudah putuskan kok. Sekarang PTUN, mau banding ya silakan," kata Tjahjo.
Dengan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Baca juga : Gugatan Ditolak, Massa Pendukung HTI Sujud Syukur
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.