Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Transparansi, Eks Hakim Agung Usul MA Rekam Semua Sidang Uji Materil

Kompas.com - 09/04/2018, 18:30 WIB
Yoga Sukmana,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, menilai, Mahkamah Agung (MA) perlu meningkatkan transparansi dalam hal sidang uji materil peraturan di bawah undang-undang.

Sejumlah pihak menilai, MA tidak terbuka saat menggelar sidang uji materil.

"Tentu ada dua pandangan. Pandangan yang bisa mengerti kenapa tertutup, pandangan lain demi keterbukaan publik untuk mendapatkan rincian dari sidang itu maka perlu dilakukan secara terbuka," ujar Gayus di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurut Gayus, tertutupnya sidang uji materil di MA bersandar pada UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Gayus tidak menyebutkan pasal mana yang mengatur hal tersebut.

Baca juga : Kekhawatiran Saat Sidang Uji Materi di MA Dilakukan Tertutup...

Sementara, Pasal 17 UU itu menyebutkan, setiap badan bisa melakukan pengecualian untuk tidak membuka akses informasi publik, di antaranya informasi yang dinilai menghambat proses penegakan hukum.

Oleh karena itu, kata Gayus, pengaturan keterbukaan sidang uji materil di MA perlu diatur melalui regulasi baru berupa undang-undang. 

Untuk saat ini, ia mengusulkan agar MA membuat aturan yang bisa mengakomodasi keinginan publik. Salah satunya, dengan merekam persidangan.

"Sebelum regulasi ada disarankan MA membuat aturan baru secara visual proses persidangan sehingga publik yang menginginkan persidangan, perdebatan hakim agung bisa dilihat dengan mudah," kata dia.

MA kembali mendapatkan sorotan karena masih tertutup dalam menggelar sidang uji materil peraturan di bawah undang-undang.

Baca juga : Sidang Uji Materil Tertutup, ICW Yakin KY pun Bingung Awasi MA

Padahal, di Mahkamah Konstitusi (MK), sidang uji materil sudah digelar terbuka.

"Faktanya di MA tidak ada pemanggilan pihak-pihak untuk mendengarkan apa sih alasanya (uji materi), fakta apa yang membenarkan dalil-dalil pemohon," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari dalam sebuah diskusi di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (9/4/2018).

Sejak 2004-2017, MA telah menangani 431 perkara uji materil peraturan di bawah undang-undang.

Akan tetapi, hingga kini, banyak putusan MA yang dinilai tidak menjawab persoalan di masyarakat karena sidangnya digelar tertutup.

Aturan terkait uji materil di MA diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil. Menurut Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Bayu Dwi Anggono, Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak mengatur suatu mekanisme yang melibatkan banyak pihak dalam sidang uji materil di MA.

Kompas TV Anwar sudah dua kali menjalani masa tugas sebagai hakim konstitusi pilihan Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com