JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan Nur Alam, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menyatakan, pihaknya tengah mempelajari vonis dari majelis hakim tersebut.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang meminta Nur Alam dihukum 18 tahun penjara.
"KPK masih pikir-pikir dulu sambil menunggu putusan dari Pengadilan," kata Syarif, lewat pesan singkat, Kamis (29/3/2018).
(Baca juga: Nur Alam Ajukan Banding Meski Vonis Hakim Enam Tahun Lebih Ringan)
Syarif tidak menjawab saat ditanya apakah vonis itu sudah memenuhi rasa keadilan.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhi hukuman mencabut hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani pidana pokok. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
(Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam)
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.
Adapun, hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Menurut hakim, karena bukan dari sumber yang sah, maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.