Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam Sebut Dirinya Bukan Penjajah

Kompas.com - 15/03/2018, 19:14 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam keberatan dengan tuntutan 18 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nur Alam merasa dirinya telah mengabdi kepada rakyat.

Politisi Partai Amanat Nasional itu tak terima disamakan seperti penjajah yang menyengsarakan rakyat.

Hal itu disampaikan Nur Alam saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/3/2018).

"Saya bukan orang Belanda dan Jepang yang dalam sejarah menjajah negeri kita, menyiksa orangtua. Saya anak bangsa yang sudah memberikan kontribusi," kata Nur Alam saat membacakan pleidoi.

Baca juga : Kepemilikan BMW Nur Alam Terlacak dari Nama Anak dan Nomor Kendaraan

Nur Alam membandingkan perkaranya dengan kasus-kasus korupsi lainnya. Ia merasa heran, mengapa tuntutan jaksa jauh lebih berat dari terdakwa lainnya.

Nur Alam membantah telah merugikan keuangan negara. Dia justru mengklaim bahwa perbuatannya telah menguntungkan negara melalui pajak pertambangan.

Selain itu, Nur Alam juga membantah mendapat keuntungan dari izin tambang yang ia keluarkan selama menjabat gubernur. Ia merasa tindakannya telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Apakah saya merongrong stabilitas nasional? Apakah saya menjadi rivalitas politik nasional? Atau apakah saya bandar besar narkoba yang menghancurkan masa depan generasi muda?" kata Nur Alam.

Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga : Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam

Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam dinilai merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar.

Perbuatan Nur Alam dinilai telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.

Baca juga : Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi Untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com