Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepemilikan BMW Nur Alam Terlacak dari Nama Anak dan Nomor Kendaraan

Kompas.com - 09/03/2018, 09:16 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam ikut diperkaya dari perbuatan melawan hukum yang ia lakukan.

Nur Alam diyakini menerima Rp 1 miliar yang digunakan untuk melunasi satu unit mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam.

"Bahwa nomor polisi kendaraan identik dengan nama anak kandung terdakwa," ujar jaksa Muhammad Nur Aziz saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut jaksa, Nur Alam memiliki beberapa kendaraan yang semua nomor kendaraannya mirip atau identik dengan nama anak kandung Nur Alam. Dua di antaranya identik dengan nama Sitya Giona dan Enoza Genastry.

(Baca juga: Didakwa Perintahkan Anak Buah Beli BMW dan Rumah, Ini Kata Gubernur Sultra)

Adapun, mobil BMW Z4 tipe 2.3 warna hitam tersebut menggunakan nomor kendaraan B 4 DAN. Nomor tersebut identik dengan nama anak Nur Alam yang bernama Radhan.

"Kami yakin mobil BMW yang kepemilikannya diakui saksi Ridho Insana, identik nomor polisinya dengan anak terdakwa Radhan. Apalagi Ridho mengakui mobil itu pernah digunakan anak terdakwa," ujar jaksa Nur Aziz.

Awalnya, Nur Alam membantah kepemilikan mobil tersebut. Nur Alam mengatakan bahwa mobil itu milik Ridho Insana, yang merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.

Namun, menurut jaksa, bantahan itu tidak masuk akal. Sebab, jaksa membandingkan profil Ridho yang cuma staf PNS dengan gaji perbulan Rp 2 juta.

Walaupun Ridho mengaku memiliki usaha jual beli emas, jaksa menilai pendapatannya tidak sebanding dengan kepemilikan BMW.

(Baca juga: Jadi Saksi Gubernur Sultra, PNS Golongan III Mengaku Bisa Beli BMW)

Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar untuk pelunasan mobil itu sebagai kompensasi atas perbuatan Nur Alam dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Dari perbuatannya itu, Nur Alam diduga diperkaya Rp 2,7 miliar. Selain satu unit mobil, Nur Alam juga menggunakan uang untuk pembelian sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.

Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar, sesuai keuntungan yang didapatkan.

Kompas TV Sidang lanjutan terdakwa korupsi Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara Nur Alam kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com