JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai penggantian calon kepala daerah yang berstatus tersangka tak bisa melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagaimana usul Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ia mendukung upaya pemerintah agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah berstatus tersangka yang diusung mereka. Hal itu supaya tak merugikan partai di hari pencoblosan.
Namun, menurut dia, hal itu harus melalui revisi Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan dengan revisi PKPU. Sebab pelarangan penggantian calon kepala daerah dicantumkan langsung di undang-undang.
"Itu sebetulnya dasarnya bukan PKPU tapi dasarnya adalah undang-undang. Di dalamnya itu memang secara tegas menyebutkan calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan memasuki tahapan kampanye maka tak boleh ada lagi pergantian," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
(Baca juga: KPU Tegaskan Pemerintah Tetap Berpegang pada PKPU yang Ada)
Ia menilai hingga hari pencoblosan 27 Juni mendatang, DPR dan pemerintah masih memiliki cukup waktu untuk merevisi undang-undang tersebut agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.
Selain melalui revisi seperti biasa, Ace mengatakan pemerintah juga bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah pasal ihwal pergantian calon kepala daerah.
Ia meyakini DPR akan dengan cepat merespons Perppu tersebut agar pergantian bisa dilakukan sebelum hari pencoblosan.
"Ya kan ketika Presiden, atau pemerintah mengeluarkan (rencana revisi) undang-undang tersebut atau Perppu maka pada saat itu bisa langsung berjalan, kemudian mendapatkan persetujuan DPR," papar dia.
"Itu nanti bisa dibahas di DPR sendiri. Jadi ketika pemerintah keluarkan Perppu pada saat itu Perppu itu berjalan," lanjut Ace.
Pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: KPU Tolak Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan)
KPK sebelumnya mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Sejauh ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK. Namun, pemerintah menilai saat ini Perppu belum dibutuhkan.
"Sikap Pemerintah menolak Perppu dengan mempertimbangkan parameter obyektif sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 138/2009," terang Tjahjo.
Dalam putusannya, MK merumuskan tiga syarat untuk mengukur kepentingan yang memaksa yaitu, adanya keadaan dan kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum.