Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Baru Minta Penyesuaian Verifikasi Faktual Diperjelas dalam PKPU

Kompas.com - 19/01/2018, 20:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyusun metode verifikasi faktual yang baru dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2018. Untuk itu, KPU merevisi PKPU Nomor 11/2017 dan PKPU 7/2017.

Partai baru yang sudah terlebih dahulu diverifikasi sebelumnya berharap revisi PKPU juga memuat jelas aturan penyesuaian hasil verifikasi faktual untuk partai baru.

"Penyesuaian harus dijelaskan dalam PKPU. Konversi perhitungannya harus jelas," kata Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ditemui di kantor KPU RI di Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Raja mencontohkan, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, PSI harus memiliki anggota sebanyak 71 orang dengan perhitungan 1 anggota dalam setiap 1.000 orang penduduk yang ada. 

Berdasarkan hasil verifikasi faktual, sebanyak 45 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan sebanyak 26 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga : KPU Sesuaikan Proses Verifikasi Faktual Empat Parpol dengan Aturan Baru

Berdasarkan perhitungan dengan metode baru, maka sampel yang diambil adalah 10 persen dari 71 orang atau minimal delapan orang. Besaran 10 persen karena 71 kurang dari 100 orang.

"Dengan metode perhitungan baru, maka yang dibutuhkan hanya delapan orang. Sementara kami sudah MS 45 orang, sudah melebihi," kata Raja.

Lebih lanjut, dia mengatakan, memang aturan teknis seperti ini bisa diatur melalui surat edaran. Namun menurutnya, surat edaran KPU seringkali diterjemahkan berbeda oleh KPU di daerah dan berpotensi menimbulkan perdebatan.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Raja menyarankan, KPU menyisipkan pasal baru di PKPU untuk memperjelas verifikasi faktual bagi partai baru.

Baca juga : Berubah, Begini Metode KPU Verifikasi Faktual 12 Partai Pasca-Putusan MK

"Kami minta secara tersurat yang mengatur seluruh partai, tapi ada yang khusus mengatur partai baru, karena memang prosesnya berbeda," kata Raja.

Verifikasi faktual terhadap PSI akan selesai besok Sabtu (20/1/2018) bersamaan dengan Perindo. Sedang verifikasi faktual terhadap Partai Berkarya dan Partai Garuda akan selesai pada 27 Januari 2018.

Raja memberikan masukan kepada KPU agar proses selanjutnya di-hold terlebih dahulu, menunggu dimulainya verifikasi faktual terhadap 12 partai lama pada 28 Januari 2018.

Sore ini KPU memberikan sosialisasi kepada partai calon peserta pemilu 2019 mengenai rancangan revisi PKPU 11/2017 dan PKPU 7/2018.

Kompas TV Partai Idaman Pimpinan Rhoma Irama dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com