Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP dan PDI-P Dukung Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

Kompas.com - 27/03/2018, 09:39 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi aturannya sehingga memungkinkan calon peserta pilkada yang berstatus tersangka bisa digantikan.

Lantas bagaimana respon dua partai politik pendukung Jokowi?

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik usulan tersebut. Bagi partai berlambang kabah tersebut, revisi aturan KPU bisa jadi jalan keluar.

"Dalam kacamata kami, itu ikhtiar yang dilakukan oleh KPU untuk mensiasati beberapa calon kepala daerah yang terkena persoalan hukum," ujar Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca juga : Pemerintah Usulkan Revisi PKPU untuk Ganti Peserta Pilkada Berstatus Tersangka

PPP, kata pria yang kerap dipanggil Romy itu, mengapresiasi kalau ruang itu diberikan oleh KPU bila usulan pemerintahan itu dilakukan.

Bagi PPP, hal tersebut akan memberikan dorongan kepada penegak hukum untuk tidak ragu menetapkan status tersangka peserta pilkada.

"Itu harus dimungkinkan karena tidak elok kalau seperti kejadian di kota Malang misalnya, dua calon yang sudah ditetapkan resmi kedua-duanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Romy.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, memiliki pandangan yang sama dengan PPP dalam menyikapi usulan revisi aturan KPU tersebut.

"Jawabannya idem, (partai) koalisi kan satu hati," kata dia sembari tertawa.

Baca juga : 5 Calon Kepala Daerah Ini Diduga Terima Suap untuk Modal Kampanye

Adanya aturan yang memungkinkan partai politik mengganti peserta pilkada yang berstatus tersangka merupakan usulan awal KPK.

Sebelumnya, KPK mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini kalau harus lewat Perppu, harus mengubah UU, dibahas dengan DPR lagi panjang (prosesnya). Saya kira cukup dengan (revisi) PKPU, ini kan kondisi yang darurat," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Sejauh ini, sudah ada sembilan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK. Namun, pemerintah menilai saat ini Perppu belum dibutuhkan.

Kompas TV Mantan ketua KPK Abraham Samad menilai penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka adalah bentuk penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com