Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Takkan Ubah PKPU demi Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

Kompas.com - 16/03/2018, 16:10 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI takkan mengubah Peraturan KPU Pencalonan demi mengganti peserta Pilkada Serentak 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"KPU bisa tidak ubah atau revisi PKPU dan beri kesempatan mengganti (peserta pilkada)," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (16/3/2108).

PKPU Pencalonan sendiri mengatur pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik jika tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, atau dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kalau mau lihat ekplisit dua hal berhalangan tetap dan inkrah putusannya. Rasa-rasanya enggak ada peluang untuk itu (mengganti peserta pilkada)," kata Arief.

Arief mencontohkan, yang dimaksud berhalangan tetap itu adalah meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugasnya secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Namun, menurut Arief, kondisinya berbeda dengan kasus penetapan tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) atau pengembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah kepada peserta pilkada.

(Baca juga: Peserta Pilkada Jadi Tersangka KPK, Ketua KPU Sebut "Biarkan Saja")

Sesuai UU Pilkada, partai politik tidak diperbolehkan mengganti calon mereka jika kondisinya baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tidak karena hal itu (seperti di PKPU) rasa-rasanya tidak boleh. Karena status tersangka itu selalu ada prinsip asas praduga tak bersalah," kata Arief.

"Selama ini memang tak pernah ada yang bebas dari KPK, tapi bukan berarti tidak mungkin. Misalnya sebagai tersangka mengajukan praperadilan. Lalu menang. Kan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar dia.

Meski demikian, Arief mengakui usulan untuk mengubah PKPU demi mengganti peserta pilkada tersebut dianggap masih memungkinkan jika melihat tahapan pilkada yang sedang berjalan.

"Sekarang ini waktunya masih cukup panjang untuk menuju hari pemungutan suara. Saya pikir logis usulan itu diajukan untuk digantikan. Tapi kejadian ini bisa terjadi kapan saja termasuk 30 hari sebelum batas akhir seorang calon bisa digantikan ternyata ada penetapan tersangka," kata Arief.

Hanya saja, KPU khawatir jika usulan berbagai pihak itu diakomodasi, justru akan merugikan calon pengganti dan masyarakat sebagai pemilih itu sendiri.

"Kenapa? Karena yang lain sudah kampanye, sosialiasi diri selama kurang lebih tujuh hingga delapan bulan. Sementara publik hanya tahu tidak lebih dari 30 hari calon pengganti itu. Tentu publik tak mendapatkan informasi yang cukup," ujar Arief.

Kompas TV KPK bahkan menyatakan sudah ada satu lagi calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com