Kemudian, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena membutuhkan waktu yang lama sedangkan keadaan sangat mendesak untuk diberikan solusi.
(Baca juga: Gerindra Anggap Usulan Revisi PKPU Untungkan Partai Koalisi Pemerintah)
"Problem teknis pemilu yang dihadapi KPU tersebut, sudah ada rujukan hukumnya sebagaimana diatur dalam UU Pilkada maupun UU Pemilu," kata Tjahjo.
"Untuk itu solusinya lebih tepat melalui PKPU. Kemendagri prinsipnya mendukung langkah KPU untuk mengeluarkan PKPU," sambung politisi senior PDI-Perjuangan tersebut.
Namun menanggapi usulan tersebut, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan, tak elok jika KPU mengubah PKPU hanya untuk mengakomodasi usulan pemerintah.
"Aturannya sudah ada, permainannya sudah berjalan, masak ada aturan di tengah jalan, kurang pas lah," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Viryan mengatakan, aturan tak perlu diubah untuk mengedepankan asas keadilan bagi semua calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada.
"Ini kan kampanye sedang berjalan, ada kasus, kemudian PKPU diubah, kan enggak fair," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.