JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot lantaran konflik di Partai Hanura.
Awalnya rapat membahas teknis verifikasi faktual bagi seluruh partai politik sebagaimana diwajibkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait uji materi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rapat pun menyepakati teknis verifikasi faktual dengan menggunakan metode sampling dengan besaran sample 5 atau 10 persen dari jumlah anggota partai di tiap tingkatan yakni level provinsi, kota atau kabupaten, dan kecamatan.
Besaran sample nantinya ditentukan berdasarkan jumlah anggota partai di masing-masing tingkatan daerah.
Namun, muncul permasalahan baru dalam rapat tersebut. Setelah teknis verifikasi faktual disepakati semua fraksi, anggota Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk mengusulkan agar verifikasi faktual dilakukan berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
(Baca juga: Tak Dapat Tambahan Dana Verifikasi Faktual, Ini yang Dilakukan KPU)
Sebab Rufinus menyatakan saat ini Hanura masih berkonflik dan kedua kubu mengklaim sebagai pihak yang sah.
Saat ini verifikasi faktual didasarkan pada Surat Keputusan (SK) kepengurusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), sebagaimana mengacu pada Undang-undang No. 2 Tahun 2011. Dengan demikian maka Sipol yang telah diunggah Hanura otomatis berubah.
Sebab Hanura baru saja mendapatkan SK Menkumham baru yang mengakui kepengurusan Osman Sapta Odang.
"Gimana ketika sengketa terjadi ketika memasuki verifikasi faktual. Ini kan casenya Hanura, tidak menutup kemungkinan terjadi ke partai yang lain. Kalau sengketa terjadi pada saat mau atau pada saat verifiksi faktual berlangsung, siapa yang mau diverifikasi," kata anggota Komisi II Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Awi, sapaannya, menyatakan, sempat ada usulan dari Fraksi Hanura agar verifikasi faktual didasarkan pada data Sipol yang telah diunggah sehingga tak perlu ada perubahan.
Namun, usulan tersebut tak ditanggapi oleh KPU dan fraksi lainnya sehingga kembali terjadi perdebatan.
"Ini masih dilanjutkan. Sampai saat ini belum ada kesepakatan," lanjut Awi.