Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikapi UU Terorisme, Polri Sebut Keterlibatan TNI Bukan Hal Baru

Kompas.com - 15/03/2018, 12:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri menyambut baik rencana pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme).

Termasuk soal aturan keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme. Selama ini, kata dia, Polri kerap melibatkan TNI dalam kegiatan yang berkaitan dengan terorisme.

"Dengan adanya undang-undang ini untuk memperkuat saja. Bukan hal baru," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

(Baca juga: Pelibatan TNI Disepakati, RUU Anti-terorisme Segera Disahkan)

Salah satunya pelibatan TNI dalam operasi Tinombala di Poso. Beberapa kali TNI membantu Polri memburu anggota kelompok Santoso yang bersembunyi di hutan pengunungan biru.

Koordinasi juga dilakukan untuk mengungkap penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.

Setyo mengatakan, sebelum adanya revisi UU terorisme, Polri dan TNI sudah meneken nota kesepahaman dalam penanganan terorisme. Hanya saja, penindakan hukum tetap berada di tangan Polri.

"Kalau penyidikan ya tidak (terlibat). Itu kan tugas pokoknya polisi," kata Setyo.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Anti-terorisme dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pasal pelibatan TNI dalam pemberantasam terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka UU Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

"Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari pasal 7 ayat 2 UU TNI. Itu kemudian disepakati, detilnya itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kata Arsul.

(Baca juga: DPR Sepakat Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diserahkan kepada Presiden)

"Jadi UU terorisme tidak secara detail mengatur tentang peran TNI dalam terorisme tapi menyepakati bahwa peran itu akan diatur secara detail dalam bentuk Peraturan Presiden," lanjut dia.

Arsul menjelaskan, pelibatan TNI harus berada di bawah kewenangan Presiden karena pemberantasan terorisme merupakan tugas pemerintah.

Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi.

"Jadi biar Presiden yang mengatur peran itu. Tetap dalam koridor UU yang ada," tutur Arsul.

Kompas TV Anggota Independen Majelis Tinggi Parlemen Inggris Charles David Powell melakukan kunjungan ke Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com