JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat ada anomali atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.
Sejak awal, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa korupsi harus diberantas tanpa tebang pilih. Sementara bawahannya menyatakan hal berbeda.
"Ini tidak sejalan dengan janji pemerintah Jokowi terkait komitmen pada pemberantasan korupsi," ujar kepada Kompas.com, Senin (12/3/2018) malam.
(Baca juga: Pemerintah Dinilai Intervensi KPK, Tak Bisa Bedakan Proses Hukum dan Politik)
Titi mempertanyakan apakah sikap Wiranto merupakan representasi dari sikap Jokowi. Sebab, beberapa kali sikap pejabat pemerintah berbeda dengan apa yang ditegaskan Jokowi.
Ia menganggap aneh jika pemerintah dan penyelenggara pemilu meminta proses penegakan hukum tersebut ditunda sementara.
Semestinya, sebagai bagian dari pemerintahan Jokowi, mereka menjalankan perintah presiden dengan mendorong proses hukum calon bermasalah.
"Kalau pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat meminta pengehentian proses hukum, akan jadi pertanyaan. Ini pemerintah dan penyelenggara pemilu ada agenda apa?" kata Titi.
"Lagian ini kan tidak ada urusannya sama pemerintah dan penyelenggara pemilu," lanjut dia.
(Baca juga: Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah)
Wiranto menyampaikan bahwa penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada dan mencampuri ranah politik.
Titi mengatakan, justru publik akan sangat diuntungkan dengan adanya penegakan hukum terhadap calon kepala daerah yang korupsi.
"Publik kan jadi terlindungi, terselamatkan. Ada informasi yang bisa jadi referensi mereka dalam memilih calon," kata Titi.
Sebelumnya, pemerintah menyikapi pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) Pilkada 2018. Wiranto meminta KPK menunda sementara penegakan hukum terhadap calon kepala daerah.
(Baca juga: Pemerintah Nilai Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Ganggu Pilkada)
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto.
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.