JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggap rencana Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mengumumkan tersangka dari para calon kepala daerah akan memiliki dampak kepada jalannya Pilkada Serentak 2018.
Ini menyebabkan pemerintah sudah meminta KPK untuk mengurungkan niatnya dengan menunda pengumuman tersangka korupsi yang berasal dari para calon kepala daerah.
"Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya pemilu yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat mengelar konferensi pers di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut Wiranto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan para penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, sudah berbicara dengan KPK terkait hal tersebut.
(Baca juga: Mendagri Akui Sulit Awasi Kepala Daerah 24 Jam agar Tak Korupsi)
Namun, pemerintah mengakui hal itu belum cukup. Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah akan kembali bertemu dengan KPK untuk membicarakan rencana penetapan tersangka kepala daerah.
Menurut mantan Panglima Angkatan Bersenjata RI itu, penetapan tersangka calon kepala daerah tidak masalah bisa pasangan calon tersebut belum resmi mendaftar di KPU.
Namun, saat ini semua pasangan calon kepala daerah sudah mendaftar dan resmi menjadi peserta pilkada. Oleh karena itu, penetapan tersangka dinilai akan berujung masalah.
"Kalau sudah ditetapkan paslon, itu bukan pribadi, terdapat milik para pemilih, milik partai-partai yang medukungnya. Risiko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pasti berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya," kata pendiri Partai Hanura ini.
(Baca juga: Mendagri Bantah Banyak OTT Kepala Daerah akibat Mahalnya Biaya Pilkada)
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mengumumkan peserta Pilkada Serentak 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kami umumkan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.