Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akui Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Bisa Tuai Polemik

Kompas.com - 12/03/2018, 21:40 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghargai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Meski begitu, diakui oleh KPU, keputusan penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK berpotensi menimbulkan polemik yakni pencampuradukkan hukum dengan politik.

"Sebetulnya persoalan ini sudah dibahas dulu. Tapi yang menyelanggaran Komisi II. Tapi sempat menimbulkan perdebatan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).

"Ada yang bilang teruskan saja (tetapkan tersangka calon kepala daerah), tetapi nanti ada sebagian pihak yang menggunakan ini untuk saling menjatuhkan," sambung dia.

Baca juga : Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah

Meski begitu, KPU tidak mau ikut campur kewenangan KPK. Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya memiliki kewenangan untuk menginformasikan calon kepada daerah kepada masyarakat luas.

Hal itu penting agar masyarakat mengetahui siapa calon pimpinan mereka yang maju sebagai calon kepala daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta Pilkada yang hampir menjadi tersangka.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca juga : KPU: Meski Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Pilkada Jalan Terus

Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekedar pribadi, namun sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari Parpol atau yang mewakili para pemilih.

Kompas TV Sebelumnya ia pernah menyatakan ada sejumlah calon kepala daerah terindikasi kuat terlibat korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com