JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghargai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Meski begitu, diakui oleh KPU, keputusan penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK berpotensi menimbulkan polemik yakni pencampuradukkan hukum dengan politik.
"Sebetulnya persoalan ini sudah dibahas dulu. Tapi yang menyelanggaran Komisi II. Tapi sempat menimbulkan perdebatan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
"Ada yang bilang teruskan saja (tetapkan tersangka calon kepala daerah), tetapi nanti ada sebagian pihak yang menggunakan ini untuk saling menjatuhkan," sambung dia.
Baca juga : Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah
Meski begitu, KPU tidak mau ikut campur kewenangan KPK. Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu, KPU hanya memiliki kewenangan untuk menginformasikan calon kepada daerah kepada masyarakat luas.
Hal itu penting agar masyarakat mengetahui siapa calon pimpinan mereka yang maju sebagai calon kepala daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta Pilkada yang hampir menjadi tersangka.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon menghadapi Pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Baca juga : KPU: Meski Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka, Pilkada Jalan Terus
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan Pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekedar pribadi, namun sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.
Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari Parpol atau yang mewakili para pemilih.