JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, proses pilkada tidak akan berhenti meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka.
Hal itu disampaikannya menjawab kekhawatiran pemerintah yang meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah karena dinilai akan menunggu pilkada.
"Dalam regulasi, meskipun calon ditetapkan sebagai tersangka, pilkada tetap jalan terus," ujar Arief, seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada Serentak 2018 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Baca juga: Calon Kepala Daerah Akan Jadi Tersangka, KPU Tak Mau Ikut Campur Urusan KPK
KPU, kata Arief, memahami adanya harapan yang beragam dari masyarakat.
Salah satunya, harapan agar calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi didiskualifikasi dari pentas pilkada.
Namun, ia mengatakan, regulasi yang ada tak sejalan dengan harapan sebagian masyarakat tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, calon kepala daerah tetap bisa maju dalam pilkada.
Sebelumnya, pemerintah menganggap rencana KPK mengumumkan tersangka para calon kepala daerah akan berdampak kepada jalannya Pilkada Serentak 2018.
Baca juga: Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah
Oleh karena itu, pemerintah meminta KPK untuk mengurungkan niatnya dengan menunda pengumuman tersangka korupsi yang merupakan calon kepala daerah.
"Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu yang justru mengganggu jalannya Pemilu yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," kata Menko Polhukam Wiranto saat mengelar konferensi pers, di Jakarta, hari ini.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, pada pekan ini, KPK akan mengumumkan peserta Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.