Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam

Kompas.com - 09/03/2018, 08:37 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang sidang Cakra II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018) ramai oleh pendukung dan kerabat Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Hampir dua jam jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan.

Pengunjung sidang seketika terkejut saat jaksa membacakan amar tuntutan. Nur Alam yang tertunduk di kursi terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

Keluarga Nur Alam tampak cemas ketika tuntutan selesai dibacakan. Sejumlah kerabat yang menunggu di luar ruangan mulai masuk sambil bertanya-tanya kepada wartawan untuk memastikan mereka tidak salah mendengar.

Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, sejumlah kerabat memeluk dan berjabat tangan dengan Nur Alam.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara)

Tuntutan ini paling berat, setidaknya untuk kasus-kasus yang ditangani KPK dalam tiga tahun terakhir. Angka 18 tahun penjara mendekati pidana maksimal yakni 20 tahun penjara.

Nur Alam juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar jaksa Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Tuntutan berat terhadap Nur Alam juga disebabkan karena politisi Partai Amanat Nasional itu didakwa dengan dua dakwaan. Nur Alam juga diyakini oleh jaksa menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International.

(Baca: Tuntutan KPK untuk Gubernur Sultra Tertinggi di Antara Perkara-perkara Kepala Daerah)

Kerusakan lingkungan

Ada yang menarik dalam tuntutan jaksa kali ini. Perbuatan Nur Alam diduga telah merugikan keuangan negara Rp 4,3 triliun.

Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya atas hasil perhitungan auditor negara. Sebab, salah satu yang dihitung adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Jaksa menilai perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologi/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah.

"Ini untuk pertama kalinya digunakan untuk menghitung kerugian negara. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim," ujar jaksa Subari Kurniawan.

(Baca juga: Pertama Kalinya KPK Menilai Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara)

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com