Pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena.
Dari hasil penelitian, terdapat tiga jenis perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.
Perhitungan itu menggunakan acuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Selain itu, dalam pengamatan langsung ditemukan kerusakan tanah dan kegiatan pertambangan di luar izin yang diberikan kepada PT AHB.
(Baca juga: Jaksa KPK Minta Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam Dicabut)
Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Izin dan persetujuan itu dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur.
Akibatnya, PT AHB memeroleh keuntungan sebesar Rp 1,5 triliun. Setelah dikalkulasi dengan keuntungan yang diperoleh pihak korporasi, maka kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4,3 triliun.