Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan KPK untuk Gubernur Sultra Tertinggi di Antara Perkara-perkara Kepala Daerah

Kompas.com - 08/03/2018, 19:59 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tuntutan dari jaksa KPK terhadap Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Nur Alam merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan perkara yang menjerat kepala daerah yang lain.

"Tadi sudah didengar sama-sama, saya kira ini termasuk tuntutan yang tertinggi kalau dibandingkan dengan kepala daerah yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara)

KPK menuntut Nur Alam 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Namun, untuk perkara dengan terdakwanya berasal dari penegak hukum, KPK pernah menuntut lebih berat lagi dibandingkan perkara Nur Alam.

"Kalau dibandingkan dengan (perkara yang melibatkan) penegak hukum, kami pernah menuntut seumur hidup juga pernah, menuntut 20 tahun (pernah). Jadi, ada beberapa yang sebenarnya cukup tinggi, tetapi dari penegak hukum," ujar Febri.

Hal yang juga penting dari tuntutan ini, lanjut Febri, KPK meminta hakim mempertimbangkan mencabut hak politik Nur Alam. Hal ini mencegah mereka yang sudah divonis bersalah pada kasus korupsi bisa kembali lagi ke panggung politik.

Sebab, jika tetap punya hak politik, dikhawatirkan jika menjadi pemimpin dan terjadi korupsi lagi, masyarakat yang akan sangat dirugikan.

(Baca juga: Dalam Persidangan, Gubernur Sultra Nur Alam Mengaku Punya Tiga KTP)

Febri menyatakan, jaksa memberikan tuntutan yang tinggi terhadap Nur Alam secara proporsional dengan melihat dampak dari dugaan korupsi Nur Alam.

Misalnya, apakah berdampak pada keuangan daerah semata, atau pada sektor lain seperti lingkungan yang risiko kerugiannya jauh lebih besar.

Dalam tuntutan terhadap Nur Alam, pertama kalinya KPK menggunakan kerusakan lingkungan untuk menilai kerugian keuangan negara.

"Karena dalam kasus ini kami melihat ada keterkaitan antara perbuatan dugaan korupsi dan juga efek-efek terhadap izin-izin yang dikeluarkan tersebut, terutama untuk lingkungan. Karena itu, kerugian keuangan negaranya cukup besar," ujar Febri.

Kompas TV Sidang lanjutan terdakwa korupsi Gubernur (nonaktif) Sulawesi Tenggara Nur Alam kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com