Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam

Kompas.com - 04/12/2017, 16:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkeyakinan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang mengadili Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Hal itu dikatakan jaksa KPK saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Nur Alam.

"Kami memberi tanggapan bahwa keberatan mengenai kompetensi absolut adalah tidak benar," ujar jaksa KPK Afni Carolina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).

Menurut jaksa, Pengadilan Tipikor  berwenang mengadili Nur Alam. Sebab, dalam surat dakwaan, jaksa sudah dengan jelas menguraikan perbuatan materil yang dilakukan Nur Alam.

Baca: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar

Dalam surat dakwaan, Nur Alam disebut melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/17Hafidz Mubarak A Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Nur Alam sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras/17

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) yang melanggar ketentuan mengenai pertambangan dan kehutanan.

"Bahwa modus pelanggaran pertambangan dan kehutanan  memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Afni.

Selain itu, menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun berdasarkan penyidikan yang menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.

"Surat dakwaan dibuat berdasarkan keterangan ahli, barang bukti dan keterangan saksi. Maka rumusan tindak pidana sejalan hasil penyidikan," kata Afni.

Baca: Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam Ditahan KPK

Sebelumnya, penasihat hukum menyatakan tidak tepat jika Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebab, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan pertambangan yang termasuk dalam undang-undang khusus.

Menurut penasihat hukum, dakwaan terhadap Nur Alam lebih tepat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penasihat hukum juga menilai bahwa dugaan tindak pidana terkait penyalaggunaan wewenang penerbitan izin tambang mengacu pada Pasal 165 UU Minerba. Sehingga, tidak tepat jika perbuatan Nur Alam dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kompas TV Mendagri Lantik Saleh Lasata Jadi Plt Gubernur Sultra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com