Salin Artikel

Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam

Hampir dua jam jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan.

Pengunjung sidang seketika terkejut saat jaksa membacakan amar tuntutan. Nur Alam yang tertunduk di kursi terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

Keluarga Nur Alam tampak cemas ketika tuntutan selesai dibacakan. Sejumlah kerabat yang menunggu di luar ruangan mulai masuk sambil bertanya-tanya kepada wartawan untuk memastikan mereka tidak salah mendengar.

Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, sejumlah kerabat memeluk dan berjabat tangan dengan Nur Alam.

Tuntutan ini paling berat, setidaknya untuk kasus-kasus yang ditangani KPK dalam tiga tahun terakhir. Angka 18 tahun penjara mendekati pidana maksimal yakni 20 tahun penjara.

Nur Alam juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar jaksa Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Tuntutan berat terhadap Nur Alam juga disebabkan karena politisi Partai Amanat Nasional itu didakwa dengan dua dakwaan. Nur Alam juga diyakini oleh jaksa menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International.

(Baca: Tuntutan KPK untuk Gubernur Sultra Tertinggi di Antara Perkara-perkara Kepala Daerah)

Kerusakan lingkungan

Ada yang menarik dalam tuntutan jaksa kali ini. Perbuatan Nur Alam diduga telah merugikan keuangan negara Rp 4,3 triliun.

Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya atas hasil perhitungan auditor negara. Sebab, salah satu yang dihitung adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Jaksa menilai perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologi/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah.

"Ini untuk pertama kalinya digunakan untuk menghitung kerugian negara. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim," ujar jaksa Subari Kurniawan.

Dari hasil penelitian, terdapat tiga jenis perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.

Perhitungan itu menggunakan acuan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dalam pengamatan langsung ditemukan kerusakan tanah dan kegiatan pertambangan di luar izin yang diberikan kepada PT AHB.

Menurut jaksa, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Izin dan persetujuan itu dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur.

Akibatnya, PT AHB memeroleh keuntungan sebesar Rp 1,5 triliun. Setelah dikalkulasi dengan keuntungan yang diperoleh pihak korporasi, maka kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4,3 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/09/08373571/kerusakan-lingkungan-dan-tuntutan-18-tahun-penjara-terhadap-nur-alam

Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke