JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam diketahui memiliki tiga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Salah satunya digunakan Nur Alam untuk berinvestasi di Axa Mandiri, yang diduga untuk menampung uang suap kepadanya.
Hal itu terungkap saat Nur Alam memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Nur Alam tentang salah satu poin dakwaan.
Nur Alam diduga menggunakan keuntungan yang dia peroleh dari korupsi untuk membeli sebidang tanah berikut bangunan di Komplek Perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp 1,7 miliar.
Menurut jaksa, rumah tersebut dibeli Nur Alam menggunakan nama Ridho Insana, yang merupakan pegawai negeri sipil di bawah Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, Nur Alam membantah hal itu.
(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar)
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan dokumen persetujuan pembelian rumah yang ditandatangani oleh Nur Alam. Dalam dokumen juga dilampirkan KTP Nur Alam.
"Apa anda punya KTP yang beralamat di Jalan Asam Gede Kelurahan Matraman?" ujar jaksa KPK.
Nur Alam kemudian mengakui bahwa KTP dalam dokumen pembelian rumah itu memang KTP miliknya.
"Itu KTP lama dan ada di kantor," kata Nur Alam.
Setelah itu, jaksa kembali mengonfirmasi isi surat dakwaan. Nur Alam diduga menerima gratifikasi Rp 40 miliar yang diberikan Richcorp International melalui rekening Axa Mandiri Financial Services.
Nur Alam mengakui membuka rekening Axa Mandiri pada Agustus 2010.
"Saya dihubungi Syahrial Imba (Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina) dan staf Axa. Lalu mereka siapkan dokumen administrasi dan berhubungan dengan staf saya. KTP saya ada beberapa di staf," kata Nur Alam.
Jaksa KPK kemudian menanyakan, sebenarnya ada berapa KTP yang dimiliki. Nur Alam kemudian mengakui bahwa dia punya tiga KTP.
"KTP ada yang di Kendari, KTP di Jakarta, dan KTP jabatan saya, karena waktu itu belum ada e-KTP," kata Nur Alam.
"Anda kan kepala daerah, paham tentang kependudukan. Apa memungkinkan punya tiga KTP seperti itu?" kata jaksa.
Nur Alam berdalih bahwa KTP tersebut masih berlaku sehingga dapat digunakan.