Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusakan Lingkungan dan Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nur Alam

Kompas.com - 09/03/2018, 08:37 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ruang sidang Cakra II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018) ramai oleh pendukung dan kerabat Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Hampir dua jam jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan.

Pengunjung sidang seketika terkejut saat jaksa membacakan amar tuntutan. Nur Alam yang tertunduk di kursi terdakwa dituntut pidana penjara selama 18 tahun.

Keluarga Nur Alam tampak cemas ketika tuntutan selesai dibacakan. Sejumlah kerabat yang menunggu di luar ruangan mulai masuk sambil bertanya-tanya kepada wartawan untuk memastikan mereka tidak salah mendengar.

Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, sejumlah kerabat memeluk dan berjabat tangan dengan Nur Alam.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara)

Tuntutan ini paling berat, setidaknya untuk kasus-kasus yang ditangani KPK dalam tiga tahun terakhir. Angka 18 tahun penjara mendekati pidana maksimal yakni 20 tahun penjara.

Nur Alam juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar jaksa Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Tuntutan berat terhadap Nur Alam juga disebabkan karena politisi Partai Amanat Nasional itu didakwa dengan dua dakwaan. Nur Alam juga diyakini oleh jaksa menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International.

(Baca: Tuntutan KPK untuk Gubernur Sultra Tertinggi di Antara Perkara-perkara Kepala Daerah)

Kerusakan lingkungan

Ada yang menarik dalam tuntutan jaksa kali ini. Perbuatan Nur Alam diduga telah merugikan keuangan negara Rp 4,3 triliun.

Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya atas hasil perhitungan auditor negara. Sebab, salah satu yang dihitung adalah kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Jaksa menilai perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan musnahnya atau berkurangnya ekologi/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah.

"Ini untuk pertama kalinya digunakan untuk menghitung kerugian negara. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim," ujar jaksa Subari Kurniawan.

(Baca juga: Pertama Kalinya KPK Menilai Kerusakan Lingkungan sebagai Kerugian Negara)

Halaman:


Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com