Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Yunadi Melawan Hakim...

Kompas.com - 06/03/2018, 10:24 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comFredrich Yunadi mempertahankan posisi duduknya saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

Hingga seluruh majelis hakim berdiri dan meninggalkan ruang sidang, Fredrich tetap duduk di kursi terdakwa sambil merapikan dokumen di tangannya.

Sikap tersebut merupakan buntut dari upaya perlawanan yang ditujukan Fredrich kepada majelis hakim. Mantan pengacara Setya Novanto itu tak terima nota keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.

Suara pria berkumis tebal dan berkepala plontos itu menggema di ruang sidang tak berapa lama setelah ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri membacakan amar putusan sela. Tiba-tiba, Fredrich menyatakan banding atas putusan sela yang sudah dibacakan.

Namun, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela yang sudah dibacakan. Hakim menganjurkan agar upaya hukum baru dilakukan setelah sidang pemeriksaan pokok perkara telah selesai.

Namun, Fredrich kembali menjawab dengan penuh emosi dan nada suara yang meninggi.

"Tetap kami akan menyatakan perlawanan. Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," kata Fredrich.

(Baca juga: Sambil Emosi, Fredrich Ajukan Banding karena Eksepsinya Ditolak)

Ditolak hakim

Fredrich mengajukan beberapa permohonan dan permintaan supaya dikabulkan oleh hakim. Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor.

Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko, hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.

Atas semua permintaan itu, hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 5 menit. Majelis hakim kemudian ke luar ruang sidang untuk bermusyawarah.

Akhirnya, hingga palu tanda persidangan berakhir diketuk, hakim tetap tidak mengabulkan permohonan Fredrich.

"Mengenai permohonan menghadirkan materi praperadilan yang sudah gugur, kami tak bisa menerima. Dalam praktik tidak pernah ada dan hukum acara belum ada yang mengatur," kata hakim Zuhri.

Selain itu, hakim juga menolak permintaan menghadirkan pimpinan dan penyidik KPK. Hakim menyarankan Fredrich melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada penegak hukum lain yang lebih sesuai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com