Salin Artikel

Fredrich Yunadi Melawan Hakim...

Hingga seluruh majelis hakim berdiri dan meninggalkan ruang sidang, Fredrich tetap duduk di kursi terdakwa sambil merapikan dokumen di tangannya.

Sikap tersebut merupakan buntut dari upaya perlawanan yang ditujukan Fredrich kepada majelis hakim. Mantan pengacara Setya Novanto itu tak terima nota keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim.

Suara pria berkumis tebal dan berkepala plontos itu menggema di ruang sidang tak berapa lama setelah ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri membacakan amar putusan sela. Tiba-tiba, Fredrich menyatakan banding atas putusan sela yang sudah dibacakan.

Namun, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela yang sudah dibacakan. Hakim menganjurkan agar upaya hukum baru dilakukan setelah sidang pemeriksaan pokok perkara telah selesai.

Namun, Fredrich kembali menjawab dengan penuh emosi dan nada suara yang meninggi.

"Tetap kami akan menyatakan perlawanan. Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," kata Fredrich.

Ditolak hakim

Fredrich mengajukan beberapa permohonan dan permintaan supaya dikabulkan oleh hakim. Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor.

Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.

Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko, hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.

Atas semua permintaan itu, hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 5 menit. Majelis hakim kemudian ke luar ruang sidang untuk bermusyawarah.

Akhirnya, hingga palu tanda persidangan berakhir diketuk, hakim tetap tidak mengabulkan permohonan Fredrich.

"Mengenai permohonan menghadirkan materi praperadilan yang sudah gugur, kami tak bisa menerima. Dalam praktik tidak pernah ada dan hukum acara belum ada yang mengatur," kata hakim Zuhri.

Selain itu, hakim juga menolak permintaan menghadirkan pimpinan dan penyidik KPK. Hakim menyarankan Fredrich melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada penegak hukum lain yang lebih sesuai.

(Baca: Hakim Tolak Permintaan Fredrich untuk Hadirkan Pimpinan dan Penyidik KPK)

Mengancam tak hadiri sidang

Emosi Fredrich semakin menjadi saat permohonannya ditolak  majelis hakim. Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.

"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Saya punya hak asasi manusia. Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak. Kami memaksa enggak akan hadir," ujar Fredrich.

Meski demikian, hakim mengabaikan kata-kata Fredrich dan tetap meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Kami tetap perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.

Mendengar tanggapan hakim, Fredrich semakin membulatkan keinginannya untuk tidak akan menghadiri persidangan berikutnya.

"Kami akan tetap. Saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan karena itu hak asasi manusia saya. Jangan memaksakan kehendak. Saya enggak mau hak saya diperkosa," kata Fredrich.

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/06/10243261/fredrich-yunadi-melawan-hakim

Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke