Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya

Kompas.com - 14/02/2018, 12:38 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah merespons surat dari DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 9 Februari 2018.

Bentuk respons KPK atas surat tersebut yakni dengan mengirim surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 ke DPR.

Di dalamnya, KPK melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan secara umum ada beberapa hal yang disampaikan KPK dalam surat balasannya ke wakil rakyat di Senayan.

(Baca juga: Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket)

Salah satunya, KPK menyatakan berbeda pendapat dan tidak setuju dengan temuan dan rekomendasi Pansus Angket.

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan (rekomendasi) tersebut," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).

KPK dalam surat balasannya juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan MK yang menguji soal hak angket DPR dalam UU MD3.

(Baca juga: MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

KPK juga menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sesuai Pasal 20 UU KPK, yakni dengan melampirkan empat hal mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan.

"Informasi ini perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," ujar Febri.

Kemudian, KPK mengingatkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, juga serta pemangku kepentingan lain.

"Jadi, ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ujar Febri.

(Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)

Poin lainnya dalam surat balasan ke DPR itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat, serta mencegah pelemahan terhadap KPK.

Dalam pemberantasan korupsi, lanjut Febri, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan, dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Febri.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com