JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah menerima surat dari pimpinan DPR terkait rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK pada Jumat (9/2/2018) kemarin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saat ini KPK sedang mempelajari surat tersebut. Dengan demikian, Febri belum dapat menyampaikan pandangan terkait rekomendasi Pansus Angket KPK.
Sebelumnya, Pansus Angket menyatakan akan meminta masukan KPK dalam menyusun rekomendasi mereka.
"Yang kami terima di KPK tentu surat dengan lampiran beberapa halaman tersebut, perlu kami pelajari terlebih dahulu. Nanti akan kami jelaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
(Baca juga: Meski MK Putuskan KPK Objek Hak Angket, Pansus Tak Ubah Rekomendasi)
Febri sedikit menyinggung poin-poin dalam surat terkait rekomendasi tersebut. Sebagian poin, menurut dia, sudah dijalankan KPK.
Misalnya, lanjut Febri, fungsi mekanisme koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan soal penanganan kasus korupsi. KPK menyatakan, hal ini sudah dilakukan sejak lama.
Ini termasuk upaya pencegahan, penanganan sejumlah aduan yang terkait fungsi supervisi, dan beberapa hal lainnya.
"Jadi, secara lengkap nanti akan respons, karena KPK tentu menghormati kewenangan pengawasan yang dimilik oleh DPR," ujar Febri.
"KPK memiliki tanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan kinerja-kinerja KPK. Dalam konteksi itulah, kita akan merespons dan menjelaskannya," kata dia.