Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya

Kompas.com - 14/02/2018, 12:38 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah merespons surat dari DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 9 Februari 2018.

Bentuk respons KPK atas surat tersebut yakni dengan mengirim surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 ke DPR.

Di dalamnya, KPK melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan secara umum ada beberapa hal yang disampaikan KPK dalam surat balasannya ke wakil rakyat di Senayan.

(Baca juga: Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket)

Salah satunya, KPK menyatakan berbeda pendapat dan tidak setuju dengan temuan dan rekomendasi Pansus Angket.

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan (rekomendasi) tersebut," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).

KPK dalam surat balasannya juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan MK yang menguji soal hak angket DPR dalam UU MD3.

(Baca juga: MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

KPK juga menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sesuai Pasal 20 UU KPK, yakni dengan melampirkan empat hal mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan.

"Informasi ini perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," ujar Febri.

Kemudian, KPK mengingatkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, juga serta pemangku kepentingan lain.

"Jadi, ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ujar Febri.

(Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)

Poin lainnya dalam surat balasan ke DPR itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat, serta mencegah pelemahan terhadap KPK.

Dalam pemberantasan korupsi, lanjut Febri, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan, dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Febri.

KPK berharap, evaluasi dan pengawasan turut menjadi perhatian DPR. Pasalnya, dari tiga pelaku terbanyak pelaku korupsi yang diproses KPK, DPR ada di urutan ketiga dengan 144 anggotanya yang diproses KPK.

Urutan pertama, yakni pihak swasta dengan 184 orang, dan kedua pejabat eselon I sampai III sebanyak 175 orang.

"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korup," ujar Febri.

Semua hal tersebut, tambah KPK, diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi kepada rakyat Indonesia.

"Sebanyak 13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data yang obyektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berimbang dan lebih lengkap," ujar Febri.

Kompas TV Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat telah mendapat legalitas dari Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com