JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari memastikan, pasal penghinaan presiden dan wapres yang saat ini sedang digodok dalam revisi KUHP, akan diuji kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika benar-benar masuk dalam KUHP.
"Kalau ada yang protes, harus diikuti langkah-langkah konstitusional dengan pengujian materi ke MK," kata Feri di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Feri yakin permohonan uji materi akan dikabulkan oleh MK.
MK, kata Feri, pasti akan mempertimbangkan putusan sebelumnya, yakni putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Baca juga : Bagi Politisi, Pasal Penghinaan Presiden tentang Siapa yang Berkuasa
"Pasti (ditolak). MK pasti mempertimbangkan putusan yang lama," katanya.
Menurut Feri, pasal ini seharusnya tidak lagi masuk dalam pembahasan revisi KUHP, apalagi disahkan menjadi salah satu pasal dalam KUHP.
Feri menambahkan, seharusnya pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR tidak mengabaikan putusan MK tahun 2006.
"Bukankah dalam UU 12/2011, pembuatan undang-undang harus memerhatikan putusan MK. Kalau itu masih dilanjutkan, sama saja tidak memperhatikan putusan MK. Kalau dipaksakam berarti melanggar konstitusi," kata Feri.