Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai PNS yang Tak Wajib Zakat Dipotong Penghasilannya"

Kompas.com - 07/02/2018, 15:25 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengeluarkan aturan pemotongan gaji pegawai negeri sipil untuk zakat.

Sebab, ada sejumlah PNS yang penghasilannya kecil sehingga tak wajib membayar zakat.

"Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku dzalim kepada karyawannya sendiri," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2018).

Dahnil mengatakan, zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Zakat baru dibayar bila penghasilan seseorang sudah mencapai Nishab atau batas penghasilan pertahun.

Bila tidak mencapai Nishab, dia tidak wajib membayar zakat.

(Baca juga: Anggota Komisi VIII Minta Pemerintah Tak Urusi Zakat ASN)

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

 

"Justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa tebang pilih mana yang mencapai Nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan dzalim terhadap PNS," kata Dahnil.

Dahnil menambahkan, untuk menghitung apakah penghasilan sudah mencapai Nishab, bisa menggunakan penghasilan per bulan atau per tahun.

"Jadi menurut saya hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat tersebut. Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan Hati-hati," ucap Dahnil.

Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

(Baca juga: Gaji PNS Mau Dipotong untuk Zakat, Apa Tanggapan Sri Mulyani?)

"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).

Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bagi ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat, dapat menyampaikan permohonan.

Lukman mengungkapkan, zakat berpotensi besar bagi kepentingan rakyat Indonesia.

Data Baznas melaporkan bahwa penghimpunan zakat di tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 200 triliun.

Kompas TV Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com