JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.
Melalui Perpres tersebut, ASN yang beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Atur Zakat ASN
Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bagi ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat, dapat menyampaikan permohonan.
Lukman mengungkapkan, zakat berpotensi besar bagi kepentingan rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaring sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.
Baca: Zakat Jadi Alternatif Pengentasan Kemiskinan
"ASN jumlahnya lebih dari 4 juta ya. Potensi zakat sangat besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat," ujar Lukman.
Data Baznas melaporkan bahwa penghimpunan zakat di tahun 2017 baru mencapai Rp 7 triliun. Padahal, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp 200 triliun.