Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta DPR Tunda Pengesahan Rancangan KUHP

Kompas.com - 02/02/2018, 19:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunda.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, Komnas HAM mengapresiasi kerja keras DPR dan pemerintah dalam penyelesaian RKUHP yang selama bertahun-tahun belum rampung.

Namun, berdasarkan kajian, monitoring, dan berbagai masukan dari masyarakat, pengesahan RKUHP sebaiknya ditunda.

Ahmad mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa Komnas HAM merekomendasikan penundaan pengesahan RKUHP.

Pertama, sejauh ini belum dilakukan pendalaman dan uji dampak terhadap pemidanaan.

"Salah satu yang mendasar dalam penyusunan RKUHP adalah aspek pemidanaan. Secara faktual lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami over-capacity," kata Ahmad dalam pernyataan sikap di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

(Baca juga: ICJR: Perluasan Pasal Zina Berpotensi Hancurkan Ruang Privasi Warga)

Menurut dia, tanpa jalan keluar yang sistematis menjawab masalah over-capacity tersebut, RKUHP disinyalir justru akan memperluas aspek pemidanaan, yang berpotensi besar penghukuman.

Ahmad menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menambah persoalan over-capacity.

"Selain itu, pemidanaan ini juga terkait basis argumentasi mendasar, metode apa yang digunakan untuk menentukan ancaman pemidanaan yang disematkan terhadap sebuah tindak pidana," kata Ahmad.

(Baca juga: Belasan Ribu Dukungan untuk Petisi Tolak Perluasan Pasal Zina di RKUHP)

Alasan lain mengapa pengesahan RKUHP perlu ditunda, ialah mengenai pengaturan kejahatan berat HAM. Komnas HAM menilai, lebih baik pengaturan kejahatan berat HAM diatur dalam undang-undang khusus, dan tidak dimasukan ke dalam KUHP.

Masa kedaluwarsa sebuah peristiwa yang berbeda antara undang-undang khusus dan KUHP berpotensi membuat dugaan tindak pidana kejahatan berat HAM menjadi tidak bisa diusut.

"Revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 jauh lebih strategis daripada memasukkannya ke dalam RKUHP," kata Ahmad.

Komnas HAM mendorong DPR dan pemerintah untuk melakukan pendalaman yang lebih komprehensif termasuk pada dampak pemidanaan. Keterlibatan publik dan masukan dari berbagai pihak perlu diperluas dalam proses pembahasan.

Kompas TV DPR sejauh ini masih terus membahas perluasan pasal yang mengatur tentang perzinahan dan kriminalisasi kelompok LGBT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com