JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman mati tidak akan lagi menjadi pidana pokok. Sebab, di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), hukuman tersebut akan masuk ke dalam pidana khusus yang di dalamnya terdapat pidana alternatif.
Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengungkapkan, dengan adanya pidana alternatif, nantinya hukuman mati untuk terpidana bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan syarat.
"Itu penjabaranya ada di pasal-pasal tentang hukuman mati di belakangnya nanti," ujarnya acara diskusi RKUHP di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Hukuman Mati Tetap Diberlakukan
"Kalau hakim menjatuhkan hukuman mati kepada saya, dengan masa tunggu 10 tahun, saya ini menjadi orang yang baik, taubatan nasuha (taubat sungguh-sungguh), maka hukuman itu berubah jadi hukuman penjara seumur hidup," kata Arsul.
Pemerintah, tutur Arsul, menginginkan agar peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup harus atas izin Presiden atau Menteri Hukum dan HAM.
Namun, dalam pembahasan RKUHP di DPR, usulan itu ditolak. DPR kata dia, menilai usulan pemerintah tersebut bisa bermuatan politis karena harus ada izin Presiden atau Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga : Dituntut Hukuman Mati, Kekasih yang Bunuh Calon Pengantinnya Gemetar...
Oleh karena itu, DPR sepakat peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup harus berdasarkan keputusan pengadilan. Sebab, hukuman mati juga dijatuhkan berdasarkan keputusan pengadilan.
Namun, kata Asrul, jika terpidana mati tetap tidak menunjukan perbaikan selama berada di penjara, maka hukuman mati harus dilaksanakan.
Dukungan PBNU
Adanya peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup mendapatkan dukungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua PBNU Bidang Hukum Rombikin Emhas mengatakan, berdasarkan forum-forum muktamar NU, para ulama menyepakati bahwa hukuman mati harus tetap ada di Indonesia.
Sebab para ulama NU menilai ada atau tidaknya hukuman mati terkait dengan filosofis suatu negara. Indonesia yang bukan negara kapitalis dan liberal dinilai tetap perlu mengadopsi hukuman mati.
Baca juga: Tren Hukuman Mati Paling Banyak dalam Kasus Kejahatan Narkotika
Namun, NU juga menilai adanya peluang peralihan hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur merupakan hal yang adil untuk terpidana yang bertaubat.
Sementara bagi terpidana yang tetap melakukan kejahatan di lapas, misalnya mengendalikan penjulan narkoba dari dalam penjara, maka NU setuju agar eksekusi mati tetap dilaksanakan.
"Saya kira itu adil," ucap Rombikin.