JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deisti Astriani Tagor, istri terdakwa Setya Novanto, Senin (22/1/2018).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan yang melibatkan advokat Fredrich Yunadi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.
Selain Deisti, KPK juga berencana memeriksa advokat Sandy Kurniawan Singarimbun. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Fredrich Yunadi.
(Baca juga : Fredrich Yunadi Imbau Advokat Boikot KPK)
Kemudian, penyidik akan memeriksa dokter Glen S Dunda dan Direktur Utama RS Medika Permata Hijau Hafil Budianto.
Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.
Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
(Baca juga : Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK)
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO). Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
(Baca juga : Peradi Sesalkan KPK Tak Mau Kerja Sama soal Kasus Fredrich Yunadi)
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.