JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya mengaku melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut belum diterima Polri.
"Hingga saat ini belum diterima," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Iqbal mengatakan, jika nantinya didaftarkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur. Penyelidik akan melakukan verifikasi laporan dengan barang bukti yang ada. Jika tidak terbukti, proses tidak akan dilanjutkan. Begitu pula sebaliknya.
"Ketika ada unsur pidana, kami proses," kata Iqbal.
Baca juga: Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK
Sebelumnya, Fredrich merasa Basaria dan Febri telah membuat keterangan palsu mengenai dirinya terkait hasil kesehatan Novanto.
"Karena (Basaria dan Febri) memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record palsu," kata Fredrich.
Saat pemeriksaan di gedung KPK, Fredrich meminta agar pimpinan dan juru bicara yang menyampaikan jumpa pers diperiksa juga oleh penyidik. Namun, penyidik KPK mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan karena tuduhan Fredrich termasuk dalam pidana umum.
"Penyidik bilang, itu kan ranahnya pidana umum. Kalau begitu, penyidik suruh saya lapor polisi. Pidana umum ranahnya polisi. Segera saya akan instruksikan bikin laporan polisi," kata Fredrich.
Baca juga: Agung Laksono Diminta Fredrich Yunadi Jadi Saksi Meringankan
Fredrich diduga bersekongkol dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, terkait tindakan medis terhadap Novanto pascakecelakaan mobil. Diduga hasil medis tersebut telah dimanipulasi sedemikian rupa.
Padahal, saat itu Novanto yang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Keduanya diduga bekerja sama agar Novanto dapat menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Fredrich dan Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.