Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Kode Etik Fredrich Yunadi, Peradi Bisa Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 19/01/2018, 11:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Mahmud Mulyadi menilai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak harus buru-buru melakukan pemeriksaan kode etik terhadap anggotanya, Fredrich Yunadi.

Sebab, Fredrich saat ini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahmud mengatakan, pemeriksaan etik terhadap Fredrich bisa dilakukan setelah proses hukum di KPK selesai yang ditandai dengan putusan pengadilan.

"Masalah kode etik bisa dilakukan sebelum atau setelah sidang, bisa. Kalau Fredrich sudah diproses, dihukum, itu lebih memudahkan Peradi untuk menyidangkan kode etik untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan," kata Mahmud kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2018).

Sebelumnya, dua anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi Kantor KPK. Keduanya mengaku ingin menyampaikan surat untuk meminta audensi dan klarifikasi kepada KPK.

(Baca juga: Peradi Sesalkan KPK Tak Mau Kerja Sama soal Kasus Fredrich Yunadi)

Namun, Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menyesalkan keinginan pihaknya tak digubris oleh KPK.

 

Mahmud mengatakan, KPK memiliki hak untuk menolak permintaan Peradi. Ia meyakini KPK juga mempunyai pertimbangan sendiri kenapa menolak permintaan Peradi.

"Mungkin KPK lagi menjaga, karena orang sedang berusaha membesarkan itu (yang dilakukan Fredrich) hak imunitas seorang lawyer. Takutnya mengganggu (penyidikan)," kata Mahmud.

Mahmud sendiri berpendapat bahwa yang dilakukan Fredrich tidak lagi diatur dalam hak imunitas seorang pengacara.

Sebab, Fredrich diduga merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya, Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Fredrich diduga bekerjasama dengan dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutardjo untuk merekayasa kesehatan Novanto.

"Kalau sudah merekayasa menghalangi. Bukan kerja advokat lagi," kata dia.

Kompas TV Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan melawan komisi pemberantasan korupsi. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (18/1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com