Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/01/2018, 11:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Mahmud Mulyadi menilai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak harus buru-buru melakukan pemeriksaan kode etik terhadap anggotanya, Fredrich Yunadi.

Sebab, Fredrich saat ini tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahmud mengatakan, pemeriksaan etik terhadap Fredrich bisa dilakukan setelah proses hukum di KPK selesai yang ditandai dengan putusan pengadilan.

"Masalah kode etik bisa dilakukan sebelum atau setelah sidang, bisa. Kalau Fredrich sudah diproses, dihukum, itu lebih memudahkan Peradi untuk menyidangkan kode etik untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan," kata Mahmud kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2018).

Sebelumnya, dua anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi Kantor KPK. Keduanya mengaku ingin menyampaikan surat untuk meminta audensi dan klarifikasi kepada KPK.

(Baca juga: Peradi Sesalkan KPK Tak Mau Kerja Sama soal Kasus Fredrich Yunadi)

Namun, Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan menyesalkan keinginan pihaknya tak digubris oleh KPK.

 

Mahmud mengatakan, KPK memiliki hak untuk menolak permintaan Peradi. Ia meyakini KPK juga mempunyai pertimbangan sendiri kenapa menolak permintaan Peradi.

"Mungkin KPK lagi menjaga, karena orang sedang berusaha membesarkan itu (yang dilakukan Fredrich) hak imunitas seorang lawyer. Takutnya mengganggu (penyidikan)," kata Mahmud.

Mahmud sendiri berpendapat bahwa yang dilakukan Fredrich tidak lagi diatur dalam hak imunitas seorang pengacara.

Sebab, Fredrich diduga merintangi penyidikan KPK terhadap kliennya, Setya Novanto, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Fredrich diduga bekerjasama dengan dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutardjo untuk merekayasa kesehatan Novanto.

"Kalau sudah merekayasa menghalangi. Bukan kerja advokat lagi," kata dia.

Kompas TV Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan melawan komisi pemberantasan korupsi. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (18/1).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

PKB Buka Komunikasi dengan Golkar, Gerindra, dan Nasdem untuk Pilkada Jatim

Nasional
Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Arsul Sani Belum Ajukan Hak Ingkar Tangani Sengketa Pemilu yang Libatkan PPP

Nasional
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Hasil Rekapitulasi KPU: PAN Unggul di Provinsi Maluku, Diikuti PKS dan PDI-P

Nasional
Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Mendes Abdul Halim Bantah PKB Ditawari Jatah Kursi di Kabinet Prabowo saat Bertemu Jokowi

Nasional
KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com