Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK

Kompas.com - 18/01/2018, 18:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Fredrich yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.

"Kami menemukan bahwa penetapan sebagai tersangka itu tidak memenuhi beberapa persyaratan alat bukti. Penyidikan dan penyelidikan ternyata kami lihat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali," ujar Refa saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).

Refa mempersoalkan penyitaan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Fredrich.

Menurut Refa, barang bukti yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni menghalangi penyidikan.

(Baca juga: KPK Tak Khawatir Lawan Fredrich Yunadi di Praperadilan)

Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Menurut kami hampir 90 persen tidak ada hubungannya dengan tindak pidana Pasal 21," tuturnya.

Selain itu, lanjut Refa, dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan. Ia pun mempertanyakan alasan mendesak yang dikatakan KPK sebagai dasar penyitaan.

"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak. Mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafisran KPK, tapi kami akan minta juga ke KPK soal itu," ucapnya.

(Baca juga: Fredrich Yunadi Klaim Sudah Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim)

Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dinilai tidak sah. Penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

Menurut Refa, sesuai KUHAP saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Rabu (17/1/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Rabu (17/1/2018).
Sementara pihaknya telah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich karena kliennya itu hendak diperiksa Komisi Pengawas Profesi Advokat Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ia pun menduga KPK telah menerbitkan dua surat dalam satu hari yang sama, yakni surat pemanggilan dan penangkapan.

"Kami sudah lihat dan apa yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara," kata Refa.

(Baca juga: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK)

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com