JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Fredrich yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK.
"Kami menemukan bahwa penetapan sebagai tersangka itu tidak memenuhi beberapa persyaratan alat bukti. Penyidikan dan penyelidikan ternyata kami lihat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali," ujar Refa saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).
Refa mempersoalkan penyitaan barang bukti saat KPK menggeledah kantor Fredrich.
Menurut Refa, barang bukti yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni menghalangi penyidikan.
(Baca juga: KPK Tak Khawatir Lawan Fredrich Yunadi di Praperadilan)
Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Menurut kami hampir 90 persen tidak ada hubungannya dengan tindak pidana Pasal 21," tuturnya.
Selain itu, lanjut Refa, dalam KUHAP disebutkan bahwa penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan. Ia pun mempertanyakan alasan mendesak yang dikatakan KPK sebagai dasar penyitaan.
"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak. Mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafisran KPK, tapi kami akan minta juga ke KPK soal itu," ucapnya.
(Baca juga: Fredrich Yunadi Klaim Sudah Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim)
Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dinilai tidak sah. Penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Refa, sesuai KUHAP saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.
Ia pun menduga KPK telah menerbitkan dua surat dalam satu hari yang sama, yakni surat pemanggilan dan penangkapan.
"Kami sudah lihat dan apa yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara," kata Refa.
(Baca juga: Pengacara Novanto Tolak Permintaan Fredrich Yunadi soal Boikot KPK)
Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan. Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.