Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Novanto Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP?

Kompas.com - 04/01/2018, 15:14 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, belum memastikan apakah kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, terkait kasus e-KTP.

"Belum, kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak," kata Maqdir, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Pasalnya, lanjut Maqdir, pihaknya mempertimbangkan bahwa menjadi JC berarti akan menyebut nama orang lain dalam perkara ini.

Pihaknya tidak ingin menyebut nama orang lain karena akan menjadi sumber fitnah.

"Kita kan enggak mau jadi sumber fitnah ya. jadi karena itulah makanya kita akan coba lihat secara baik fakta yang kita punya itu apa, dan yang akan kita laporkan itu siapa," ujar Maqdir.

(Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Novanto, Apa Strategi KPK Selanjutnya?)

Meski begitu, dia menepis bahwa pihaknya menutup kemungkinan untuk mengajukan JC. Soal JC ini akan dibicarakan kembali dengan Novanto.

"Pasti karena semuanya ini beliau dan keluarga yang akan menerima segala akibat baik dan akibat buruk. Bukan kami, kami cuma gitu-gitu saja," ujar Maqdir.

Maqdir menganggap kliennya tidak bisa disebut pelaku utama dalam kasus ini. Seperti diketahui syarat menjadi JC haruslah bukan pelaku utama dalam perkara yang dimaksud.

"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama karena kan beliau ini, DPR, itu kan mulai ikut di tengah kan, malah bagian akhir," ujar Maqdir.

Dia menyatakan, pelaku utama di sini ialah oknum pejabat di Kemendagri. Diketahui dalam kasus ini dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto teleh divonis hakim.

"Pelaku utamanya orang-orang Kemendagri dong. Kan yang merancang biaya itu kan Kemendagri. Dengan rancangan biaya itu disampaikan, diminta, diperiksa BPKP, BPKP membuat persetujuan," ujar Maqdir.

 

Itikad baik

Sementara itu, Juru Bicara KPK saat dimintai tanggapan soal hal ini menyatakan, jika Novanto memiliki itikad baik membuka peran pihak lain atau menjadi JC, silahkan mengajukan ke KPK.

"Tentu dipertimbangkan dan dipelajari dulu," ujar Febri.

Menjadi seorang JC, lanjut Febri, maka jika ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dapat diturunkan jika memang JC dikabulkan.

Namun, seorang JC haruslah mengakui perbuatannya dan koperatif dalam membuka peran-peran pihak lain secara lebih luas.

"Dan ingat, JC tidak bisa diberikan pada pelaku utama," ujar Febri.

"Jadi silahkan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," tambah dia.

Kompas TV Berikut tanggapan dari Setya Novanto usai menghadapi putusan sela. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com