JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan, pada proses sidang lanjutan kasus ini, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi meringankan.
Namun, jumlah saksi yang dihadirkan, belum bisa dipastikan.
"Saya belum bisa prediksi sekarang karena saksi yang menguntungkan itu harus betul-betul untuk menerangkan sesuatu yang membenarkan dalil-dalil yang akan kami sampaikan dalam pembelaan nanti," ujar Maqdir, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Baca juga : Eksepsi Ditolak, Setya Novanto Hormati Putusan Hakim
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi yang diajukan Novanto.
"Karena majelis hakim sudah memutuskan dan putusan majelis hakim ini harus kita anggap benar dan harus kita terima itu," kata Maqdir.
Kecuali, lanjut Maqdir, ada putusan lain yang menyatakan putusan sela ini tidak tepat atau tidak benar.
"Saya kira kami memang sudah mencoba menyiapkan diri agar supaya pemeriksaan terhadap perkara ini bisa dilakukan secara cermat," ujar Maqdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.